MUSI RAWAS MT- Pembangunan Penahan Tanah (Bronjong) yang berada di Sungai Lakitan, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit menjadi sorotan warga. Karena diduga disinyalir adanya kelebihan pembayaran.
Pembangunan Bronjong tersebut dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Mura, dengan Pagu Dana Rp. 245.100.000.00 bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2020 dikerjakan oleh CV Ogan Mandiri. Dan panjangnya hanya lebih kurang 10 meter dan ada 12 tingkatan beronjong saja.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, Senin (30/11) terlihat beronjong tersebut miring dan tanah yang dibawah mulai menutupi beronjong. Serta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar batu isian bronjong, alias hanya menggunakan batu seukuran buah mangga.
Salah seorang warga yang melintas, WR (45) mengatakan sejak mulai di bangun papan proyek tidak ada, apa tidak dipasang atau hilang warga tidak mengatahuinya.
“Awalnya saja dilihat ada mobilisasi batu kali ukuran besar, selanjutnya hingga pekerjaan selesai sudah tidak tidak ada lagi,” katanya.
Menindaklanjuti hal ini, hingga berita ini ditayangkan pihak Instansi, baik rekanan, PPK kegiatan, dan pemborong belum dapat dikonfirmasi. ( NK )