Musi Rawas MT- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawasyang dikepalai oleh Fetbon Hidayat berada di bawah sorotan tajam setelah tidak menanggapi konfirmasi dari Gerakan Aktivis Silampari (GAS) mengenai pelaksanaan beberapa kegiatan di dinas tersebut pada tahun 2023. Surat konfirmasi yang dikirim oleh GAS pada 6 Juni 2024, hingga kini tidak mendapatkan tanggapan, meskipun batas waktu yang diminta tidak lebih dari tujuh hari kerja.
Koordinator Gerakan Aktivis Silampari, Niko Doni, mengungkapkan kekecewaannya kepada media terkait kurangnya respons dari dinas tersebut. “Pemda Musi Rawas khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sangat bobrok dari segi keterbukaan informasi publik. Kenapa saya berani menyebutkan begitu? contohnya dalam hal ini saja surat dari masyarakat diabaikan oleh mereka, padahal kita ketahui bersama informasi tersebut adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan. Harusnya seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara dipamerkan disetiap masing-masing instansi atau diupload di sosial media mereka sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan mengontrol kinerja para ASN ini. Tapi lihat saja sudah disurati masih bungkam, jika seperti ini bagaimana tidak menimbulkan kecurigaan bahwa mereka ini ada yang ditutupi dari hasil pekerjaannya?,” jelas Niko kepada media Kamis (13/06/2024).
Informasi yang diminta oleh GAS mencakup rincian pengeluaran untuk berbagai kegiatan, termasuk:
1. Pengadaan kendaraan bermotor pengumpul sampah sebesar Rp. 35.000.000.
2. Pembuatan bangku taman sebesar Rp. 70.000.000.
3. Pembuatan tempat sampah sebesar Rp. 68.000.000.
4. Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 52.440.000.
5. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp. 224.450.000.
6. Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp. 357.600.000.
7. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan sebesar Rp. 54.129.500.
8. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan tradisi budaya sebesar Rp. 75.433.500.
9. Pembinaan sumber daya manusia, lembaga, dan pranata tradisional sebesar Rp. 60.345.400.
10. Pembinaan sumber daya manusia, lembaga, dan pranata adat sebesar Rp. 517.221.500.
11. Perlindungan cagar budaya sebesar Rp. 43.621.500.
12. Penetapan daya tarik wisata kabupaten/kota sebesar Rp. 67.574.200.
13. Penguatan promosi melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya baik dalam dan luar negeri sebesar Rp. 48.267.300.
14. Penyediaan data dan penyebaran informasi pariwisata kabupaten/kota baik dalam dan luar negeri sebesar Rp. 28.074.650.
Kurangnya transparansi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas ini tidak hanya mengundang kritik dari GAS tetapi juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai akuntabilitas dan integritas dinas tersebut. Perlu ada langkah konkret untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik demi menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. (Tim)