Musi Rawas MT- Pimpinan DPRD dan Bupati Musirawas menandatangani Nota Kesepakatan atau Memory of Understanding (MoU) tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musirawas yang digelar di Gedung DPRD, Dipimpin Ketua DPRD Musirawas, Azandri didampingi Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma, Selasa (5/9/2023).
Wahyu Sumadi, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musirawas menyebutkan ada sebanyak sembilan Raperda Kabupaten Musirawas yang diajukan untuk dibahas tahun 2023. Adapun sembilan perda tersebut terdiri dari lima usulan eksekutif dan empat inisiatif dari DPRD.
Lima Raperda dari Eksekutif yakni;
a. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
b. Raperda tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas barang milik daerah berupa tanah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel);
d. Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. Raperda Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
a. Raperda tentang perlindungan petani;
b. Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan;
c. Raperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
d. Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Ditambahkan Wahyu, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas pada pasal 72 menyatakan bahwa salah satu tugas dari Bapemperda yaitu mengkoordinasikan untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi serta koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
“Bapemperda DPRD Kabupaten Musirawas telah melaksanakan rapat pembahasan dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas bertempat di ruang rapat badan anggaran DPRD Musirawas yang dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Musirawas dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas dan seluruh OPD terkait telah disepakati dan disetujui untuk rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2023,” jelas Wahyu.
Sebelumnya berdasarkan laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) Elba Roma anggota dewan yang hadir sebanyak 21 orang dari 40 Anggota DPRD Musirawas. (Rls)