Muratara MT-Berawal dari mempublikasikan berita penimbunan jalan di Desa Sungai Jernih. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara, seorang wartawan di Muratara yang diduga mendapat ancaman pembunuhan oleh Oknum Kepala Desa.
Seorang wartawan media online IcNews yang berada di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara mengkonfirmasi berita dugaan mark-up anggaran penimbunan Jalan di Desa Sungai Jernih, namun saat di konfirmasi Kepala Desa menolak dan meminta konfirmasi ke Kaur Keuangan.
“segala sesuatu tanyakan saja ke Kaur keuangan saudara Munawir selaku Kaur Keuangan”, kata kades, dikutif dari media online IcNews.
Selanjutnya Holindra yang merupakan Wartawan iCNews mengkonfirmasi berita kepada Kaur keuangan dan setelah itu berita di terbitkan di media online IcNews pada 5 Februari 2021.
Usai berita di terbitkan kemudian pada 6 Februari 2021, Kepala Desa Sungai Jernih Yutami menelpon Wartawan media iCNews lalu mengancam akan menggunakan senjata tajam (di duga ancaman untuk membunuh) Wartawan Media iCNews.
Sebelum kejadian pengancaman kades sempat menanyakan apakah Holindra yang memberitakan, dan Holindra mengiyakan selanjutnya terjadi perkekcokan kecil, namun kemudian Kepala Desa langsung mengancam Holindra.
“Kalu metu kawan undo (Membawa.red) Mandau awak ngundo Mandau (Senjata tajam / Parang.red)”, kata kades.
Lanjut, sekali ko, awak ingatkan kawan, kawan dilah ngucak-ngucak awak, kagek kapan sekali lagi kawan ngucak-ngucak awak, yang notabene kawan nyangkut-nyangkut masalah, kawan dimano awak ngenas, kawan di dumah awak mgenas kumah, kawan di luar awk ngenas keluar “.
Lalu di jawab Holindra, “Kawan (kamu.red) ngancam awak (aku.red)”, timpalnya.
“Terserah kawan (aku.red)”, kata kades.
Terpisah, saat dikonfirmasi ke Wartawan iCNews Holindra membenarkan bahwa pembicaraannya dengan oknum kades tersebut melalui telepon.
“Tadi sekitar jam 10 aku di kebun, dapat telpon dari pak kades yutami, dan di dalam pembicaraan sesuai rekaman, yang di bahas kades adalah masalah pemberitaan, kemaren dalam rekaman itu memang benar pembicaraan aku dengan pak kades, dan saya sejak ada telpon tersebut yang terancam “, jelas Holindra.
Akibat pembicaraannya yang diduga mengancam wartawan melalui ponselnya, kades sungai jernih dapat terjerat UU Pengancaman melalui telepon (ITE) Pasal 29 UU ITE, Pasal 45B UU 19/2016 dan UU Pers Bab Vlll Nomor 40 tahun 1999.