MusiRawas MT- Berdasarkan investigasi awak media online di wilayah kabupaten MusiRawas provinsi sumatera selatan (SUMSEL) memperoleh data maupun Informasi terkait pengunaan anggaran Dana Desa. Faktanya di lapangan di temukan adanya kantor desa tutup saat jam kerja (jam kantor), hal ini diketahui pada hari Rabu, (8/6/2022).
Bersama tim media online saat melakukan kunjungan dan investigasi ke Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi, di ketahui faktanya tutup saat jam kerja atau jam kantor, hal ini sangat di sayangkan.
Sangat di sayangkan hasil investigasi kita ada kantor Desa yang tutup saat jam kantor yaitu Desa Tanjung Kecamatan muara kelingi. Hal ini seharusnya tidak bisa dibiyarkan terus terjadi karena pemerintah atau aparat Desa tersebut sudah mengurangi waktu hak masyarakat untuk dilayani di kantor Desa.
Pemerintah Desa yang tutup saat jam kantor tentu sudah melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Saat di konfirmasi melalui no WhatsApp 08127350xxxx, ROZI selaku Kepala Desa Tanjung mengatakan Lg kondangn galo dindo, Sekdes aq dak kaur2 masuk td,Siang ini mereka makan siang dulu
Sedangkan awak media sudah dua kali menghampiri kantor desa pada pukul 09 pagi dan pukul 02 siang, inilah yang namanya oknum korupsi waktu. Pemerintah Desa itu juga di gaji rakyat, tugasnya untuk melayani rakyat, bukannya rame-rame membolos saat jam kantor, pasti masyarakat butuh pelayanan lebih.
Berharap Kepada Bupati MusiRawas, agar dapat bertindak tegas dan segera memerintakan inspektorat dan Dinas PMD, untuk memberikan teguran baik tertulis maupun lisan. Keberhasilan seorang Bupati tidak terlepas dari pemerintahan Desa, karena merekalah yg bersentuhan langsung dengan masyarakat. ( NK )