Lubuklinggau MT – Pekerjaan beronjong di jln bilyard Tomy kelurahan moneng sepati, kota lubuk linggau, diduga tidak menggunakan papan nama (plang proyek).
Sesuai undang – undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah.
Dan sesuai Komisi informasi publik( KIP ) menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah. Pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan.
Dari pantauan Awak Media dalam kegiatan tersebut tak terlihat papan merek angaran yang terpasang, sehingga susah untuk di ketahui kegiatan bersumber dari mana,
Salah satu pekerja yang enggan , menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya hanya bekerja harian namun secara detail proyek tersebut dirinya tidak mengetahui dari dinas mana serta angaran nya berapa,
Saat di konfirmasi Kendy selaku Kabid pengairan kota Lubuk linggau (17/07/2020), mengakatan bahwa itu bukan bangunan kegiatan tapi itu bangunan siaga bencana, saat di tanya siapa pemborong dan PPTK nya enggan menjawab, dan kemudia ditanya lagi soal papan proyek ,menjelaskan bahwa ini bukan kegiatan tapi ini bangunan siaga bencana,jadi memang tidak ada papan proyek nya karna ini belum tau berapa anggarannya, nanti kalau sudah selesai baru kita keluarkan anggaran,
ini kita kerja dulu kita selesaikan kemudian baru kita tau anggaran berapa dan kita bayar.
Selain itu juga kami harap inspektorat kota lubuk linggau segerah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut berita yang di terbitkan oleh media bisa sebagai dasar pemeriksaan dalam melakukan pengawasan dan (APIP) di wilayah kota lubuk linggau.
kami harap agar kejaksaan negeri lubuk Linggau juga melakukan pemeriksaan terkait temuan awak media dalam melakukan pengawasan sebagai peran serta pencegahan korupsi. ( NK )