Musi Rawas MT – Tanpa diketahui duduk persoalannya pihak PLN ULP Lubuklinggau main cabut Amper, pada saat pencabutan pun tidak pernah ada pemberitahuan terlebih dahulu, tau-tau sepulang dari mencari kayu bakar amper yang biasa menempel dirumah sudah diputus secara sepihak oleh tim yang mengaku dari pln wilayah kota lubuklinggau, itu yang diceritakan oleh Saili bin Hamut pemilik amper di kampung l, desa lubuk ngin kecamatan selangit, kabupaten musi rawas. Selasa (20/10/2020).
Amper yang bernomor ID 147300259601 tersebut sekarang sudah tidak lagi menempel dirumah Saili tetapi sudah dikantor, pada saat akan dilunasi pihak PLN berkelit Amper tersebut sudah tidak bisah dilunasi lagi karena suda lh dinonaktipkan oleh pihak kantor cabang di lahat demikian diceritakan oleh Saili.
Dikatakan oleh Saili (40) di rumahnya sekarang terpaksa menggunakan lampu biasa karena dirumahnya sudah tidak ada lampu yang berasal dari listrik lagi.
” Kaget waktu pulang kerumah amper sudah diputus, ingin dilunasi pihak pln kota lubuklinggau mengatakan sudah dinonaktipkan, sekarang saya pasrah dan berharap semoga amper tersebut bisah kembali ke saya ” ungkapnya dengan sedih.
Ketika awak media mengkonfirmasi perihal tersebut, rabu (21/10/2020) manajer ULP lubuklinggau Dairobi melalui bagian pelayanan Marudut Sinaga mengungkapkan semua kebijakan pemutusan amper tersebut sudah melalui tahapan yang sesuai SOP pihak PLN walaupun amper tersebut amper bersubsidi.
” Kalaupun ada keinginan kebijakan lain nanti saya konfirmasi lagi ke atasan ” jelas marudut.
Terpisah, ketika dimintai tanggapannya Ali Muap selaku Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) provinsi sumatera selatan mengatakan sangat menyayangkan atas perilaku Pihak PLN yang memutuskan AMPER tanpa sepengetahuan Yang milik rumah, Rumah Kosong Tiba tiba Ampernya Hilang, ini suatu perbuatan Pencurian, mengambil AMPER Disaat yang punya Rumah tidak ada, tanpa konfirmasi dulu dengan yang punya Rumah, kemudian apa lagi pemerintah Setempat tidak mengetahui, ini jelas jelas Maling.
” Mestinya harus ada regulasi yang jelas dari pihak PLN misalnya memberitahu pihak terkait seperti pemdes setempat ” pintanya.
Ditambahkan juga oleh Ali Muap, dimasa pandemi seharusnya ada kebijakan dari pihak PLN ULP Lubuklinggau dari aspek kemanusiaan mengingat pandemi covid menurut pemerintah adalah bencana nasional non alam.
” Seharusnya disaat sekarang ini, kita semua kena Musibah, Masalah COVID-19, mohon di maklumi keadaan saat ini, Apa lagi warga sudah mau nenebus Dengan cara membayar biaya Tunggakan, seharusnya dikembalikan Amper Warga yang hilang ” pungkas Ali Muap.
Ali muap juga berharap kepada APH untuk melakukan tindakan terkait seringnya pihak pihak PLN melakukan tindakan sepihak tersebut.
” Diharapkan kepada Aparat penegak Hukum harus ada tindakan khusus, Agar kedepan jika ingin mengambil AMPER Warga harus koordinasi dulu, mediasi dulu, jangan asal serobot saja ” tutup Ali Muap. (*)